Bermula kedua terdakwa membuat 23 jerat sapi dan dari jeratan sapi itu 1 ekor sapi terjerat tali sehingga ternak sapi tersebut mengalami luka cacat terpotong hingga menyebabkan sapi mati.
“Kemarin sore Selasa 2 April 2024 putusannya sudah dieksekusi oleh Penuntut Umum ke rutan Kefamenanu,” ungkap Hendrik.
Hendrik menuturkan pesan moril dari perkara ini agar jangan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Sebab perbuatan melawan hukum tentunya ada sanksi hukumnya.
” Semoga kasus ini menjadi pembelajaran, menjadi efek jerah untuk masyarakat agar jangan mengambil hak orang lain secara melawan hukum,” tutupnya. (Siu)







