Mutis Timau Jadi Taman Nasional

mutis
Penyerahan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Dirjen KSDAE ke Pemkab Kupang

OELAMASI kabarntt.id— Kawasan Taman Mutis Timau di Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dipilih dan ditetapkan menjadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia.

Penetapan ini ditandai dengan acara Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, secara virtual, Minggu (8/9/2024) pagi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Siti Nurbaya menyebutkan, kawasan Taman Nasional Mutis Timau berada pada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Novita Foenay, turut menghadiri acara ini bersama Penjabat Bupati TTS, Seperius Edison Sipa, dan perwakilan dari Kabupaten TTU.

Tiga kabupaten tersebut secara langsung menerima SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional, seluas 78.789 ha.

Novita Foenay yang ditemui usai acara deklarasi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang sangat mendukung ditetapkannya Taman Nasional Mutis Timau. Baginya, ini adalah kesempatan yang luar bisa bagi masyarakat Kabupaten Kupang.

“Dengan adanya deklarasi ini diharapkan perekonomian masyarakat di tiga kabupaten khususnya Kabupaten Kupang dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” kata Novita Foenay.

Sementara Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, yang hadir secara luring menyatakan, sekarang sudah saatnya masyarakat yang berada di Pulau Timor merasakan dampak positif keberadaan taman nasional.

Pos terkait