JAKARTA kabarntt.id—Calon Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, ingin mendapat informasi tepat dan benar dari orang yang punya otoritas terkait polemik status kawasan hutan vegetasi homogen Mutis Timau di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya ramai diberitakan perubahan status kawasan hutan ini dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional. Dengan perubahan ini Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 96 Tahun 2024.
Pada 8 September 2024 lalu, Kementerian LHK yang saat itu masih dinahkodai Profesor Siti Nurbaya mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau secara hybrid di Fatumnasi.
Perubahan status Mutis Timau menjadi Taman Nasional memantik polemik panjang. Sebagian besar pemangku adat dan tokoh masyarakat tidak menyetujui perubahan status tersebut. Sebaliknya, ada juga yang setuju.
Tidak mau polemik ini berkepanjangan di tengah masyarakat, Calon Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menelepon Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Kamis (31/10/2024).