Pemkot Kupang Sosialisasi Cegah Korupsi, Gratifikasi dan SPI Kepala Sekolah

IMG 20241101 WA00541

KOTA KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Kota Kupang, melalui Inspektorat Daerah Kota Kupang, menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas (SPI) bagi kepala sekolah SMP dan SD negeri maupun swasta di lingkungan Pemkot Kupang.

Kegiatan yang berlangsung, Jumat (1/11/2024), di Aula Jasmine Hotel Naka, Kupang ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, ST., MM., Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., M.M., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., serta para kepala sekolah dan sejumlah pejabat pemkot lainnya.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kupang menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminimalisir praktik korupsi, seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan di lingkungan sekolah, khususnya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi siswa, serta proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam sambutannya, Yanuar Dally menyampaikan bahwa Kota Kupang terpilih sebagai pilot project percontohan anti-korupsi bersama Kabupaten Belu dan Kabupaten Manggarai Barat. “Sebagai ibu kota provinsi, Kota Kupang menjadi barometer dalam berbagai aspek, sehingga perlu komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan hal ini,” ujar Yanuar.

Pos terkait