Propam Polres TTU Pasang Banner Pengaduan, Dorong Partisipasi Publik Awasi Polisi

IMG 20260203 WA0024

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menyediakan layanan Pengaduan Propam Polri Online (Yanduan Propam) sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Layanan ini dapat diakses dengan memindai barcode resmi atau melalui laman www.yanduan.propam.polri.go.id.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Melalui sistem berbasis digital tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Propam sesuai dengan wilayah hukum masing-masing.

Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta menyediakan fitur pemantauan perkembangan laporan secara daring.
Sebagai bentuk penguatan sosialisasi, Propam Polres Timor Tengah Utara (TTU) turut memasang banner dan spanduk layanan pengaduan di sejumlah lokasi strategis.

Media informasi tersebut ditempatkan di ruang-ruang pelayanan publik kepolisian, seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ruang pelayanan SIM, ruang pelayanan SKCK, serta area layanan lain yang mudah diakses masyarakat.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasi Propam Polres TTU IPTU Emanuel Maure, mengatakan bahwa pemasangan media informasi tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui haknya dalam menyampaikan pengaduan serta memahami mekanisme pelaporan yang benar dan bertanggung jawab.

“Melalui pemasangan banner dan spanduk ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses terkait layanan pengaduan Propam. Pengaduan masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kinerja personel Polri,” ujar IPTU Emanuel, Selasa (3/2/2026).

Pos terkait