KEFAMENANU KABARNTT.ID — Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan pemilik mengandangkan anjing serta melarang penggunaan senapan angin untuk berburu burung. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah pencegahan rabies sekaligus upaya melindungi populasi burung langka dari ancaman kepunahan di wilayah TTU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).
Bupati menjelaskan, pengaturan terhadap pemeliharaan anjing menjadi penting karena tingginya risiko penularan rabies yang masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Di sisi lain, penanganan terhadap anjing juga harus memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.
“Memang anjing ini sensitif. Di satu sisi kita mau mengantisipasi rabies, di sisi lain anjing ini juga menjadi konsen internasional,” ujar Bupati.
Sebagai langkah konkret, Pemda TTU berencana mewajibkan seluruh pemilik anjing untuk mengandangkan hewan peliharaannya. Anjing yang dibiarkan berkeliaran bebas di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum akan ditertibkan oleh pemerintah.
“Saya berpikir untuk membuat perbup agar mereka mengandangkan anjingnya. Kalau anjing itu berkeliaran, maka pemerintah akan ambil alih. Artinya dia tidak bisa berkeliaran, karena kita takut kena rabies akibat gigitan anjing,” tegasnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan larangan memelihara anjing, melainkan penertiban agar pemeliharaan dilakukan secara bertanggung jawab.







