Ayo Bangun NTT: Lindungi Tradisi Budaya dengan HKI demi Ekonomi Mandiri

florianus koten 2

Oleh Florianus Apolonius Koten

Slogan “Ayo Bangun NTT” yang diusung kepemimpinan Melki-Johni bukan sekadar pemanis retorika politik. Kata “Ayo” adalah panggilan solidaritas, sementara “Bangun” merupakan alarm kebangkitan kesadaran untuk mengubah potensi mati menjadi realitas ekonomi. “NTT” dianugerahi kekayaan alam sekelas komodo dan Kelimutu, serta warisan budaya adiluhung seperti tenun ikat dan lagu daerah. Namun, ironisnya, stigma daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) masih melekat erat.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Stigma inilah yang harus dikikis habis melalui momentum progresif pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu, ketika 58 lagu daerah NTT resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Kemenkum NTT sebagaimana dirilis oleh akun media sosial ig @kemenkumntt. Peristiwa ini ditandai dengan penyerahan sertifikat EBT secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTT kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT. Legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini adalah jembatan, meminjam istilah Steve Jobs, yang menghubungkan hak kreator dengan kebebasan publik menikmati buah cipta, sekaligus sebagai salah satu jalan keluar Flobamora dari belenggu keterbatasan ekonomi.

Menolak Stigma 3T dengan Kekayaan Komunal

Labelling Daerah 3 T terekam dalam memori kolektif masyarakat dan menimbulkan ekses negatif berupa inferiority complex atau rasa rendah diri yang akut. Perasaan ini membuat masyarakat daerah NTT lupa bahwa mereka memiliki alam yang kaya, modal sosial yang kuat dan potensi budaya luar biasa yang dapat menjelma menjadi sumber ekonomi baru. Kekontrasan ini membuat miris. Di satu sisi, cap Daerah 3 T yang tidak dapat terpungkiri dan disangkal tetapi di sisi lain, memiliki berbagai potensi budaya dan nilai ekonomi kultural yang signifikan.

Pos terkait