KEFAMENANU KABARNTT.ID — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bersama tim gabungan menertibkan pedagang ikan yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Baru Kefamenanu, Kamis (15/10/2026).
Penertiban ini memunculkan sorotan terkait kepastian lapak bagi pedagang yang meminta lokasi berjualan tetap agar tidak terus berpindah tempat dan mengalami kerugian.
Kepala Disperindag TTU, Quido Kolo, kepada awak media menjelaskan, tujuan utama penertiban pedagang pasar adalah menciptakan ketertiban umum, menjaga keamanan, serta mengembalikan fungsi fasilitas publik yang terganggu.
“Tujuan kita melakukan penertiban adalah untuk menata para pedagang pasar untuk berjualan di tempat yang layak sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas publik juga tidak mengganggu aktifitas pembangunan pasar modern yang sementara berjalan,” ungkap Quido.
Dikatakan Quido, pascapembongkaran dan pengerjaan proyek pasar modern, pihaknya telah menyediakan tempat yang layak bagi para pedagang untuk menjajakan dagangan. Namun, masih ada pedagang tertentu yang tidak bersedia menempati lokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, dalam proses penertiban tersebut, pihaknya selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna menghindari terjadinya benturan dengan para pedagang.
Bahkan, jauh sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan, baik secara lisan maupun tertulis, agar para pedagang tidak berjualan di bahu jalan karena mengganggu aktivitas konsumen dan mobilisasi material ke lokasi proyek pembangunan pasar modern.







