Terbesar di NTT, Polres Ende Tangkap Tangan Pemilik Sabu-Sabu

ende polres ungkap pemilik sabu

ENDE kabarntt.id— Kepolisian Resort Ende berhasil menangkap satu orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu. Tersangka atas nama SON tertangkap tangan saat ingin mengambil paket kiriman di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Ende, Minggu (25/10/2020) lalu.

Diperkirakan 10 paket sabu tersebut merupakan yang terbesar di Nusa  Tenggara Timur (NTT).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Demikian disampaikan Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, saat menggelar press release kepada sejumlah media, Rabu (28/10/2020). Albertus didampingi Kasat Narkoba, Iptu Tomy Kapasiang, dan Kasat Reskrim, AKP Lourensius.

Albertus menjelaskan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini merupakan yang pertama diungkap Kepolisian Resort Ende tahun 2020 ini.

“Ini kasus pertama di tahun 2020. Dan kemungkinan yang paling besar di Nusa Tenggara Timur,” kata Albertus.

Modus operandi dari tersangka SON, jelas  Albertus, adalah  dirinya mendapat kiriman paket sabu dari Tasikmalaya, Jawa Barat yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang di Kota Ende.

Barang haram ini disembunyikan di kantong celana jeans bagian kiri.

“Celana itu dibungkus,dan dilipat dan dilakban kemudian dipaket untuk kemudian dikirim,” ujar Albertus.

Albertus menyebutkan sebanyak 10 bungkus plastik atau paket narkotika jenis sabu ditemukan di saku atau kantong kiri celana jeans yang sudah dipaket itu.

Albertus merinci  10 paket narkotika jenis sabu tersebut total beratnya mencapai 0, 9493 gram, yang menurut dia yang terbesar di Nusa Tenggara Timur.

Pos terkait