Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus atau paket narkotika jenis sabu, satu HP samsung, satu sikat, satu buah sepeda motor, satu buah celana jeans dan satu bungkus paket.
Kepada awak media Albertus menjelaskan, terhadap tersangka akan dikenai pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara. Sementara untuk denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.
Lanjut Albertus, barang bukti 10 paket Sabu telah dikirim ke Laboratorium Balai POM di Kupang dan hasilnya semuanya positif narkotika jenis sabu.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes saliva dan positif. Namun kami tetap kirim ke laboratorium POM di Kupang untuk memastikan,” ujar dia.
Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Tomy Kapasiang, juga memberi penjelasan, mendapatkan laporan bahwa ada pengiriman paket sabu dari Tasikmalaya melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di kota Ende pihaknya lalu melakukan pengintaian.
“Ketika kita melihat tersangka mengambil paket ,dan sewaktu keluar dari kantor jasa pengiriman barang lalu kita sergap, kita arahkan kembali ke kantor tersebut. Saat buka paket diketahui ada sabu di kantung celana,” ujarnya. (ase)







