RUTENG kabarntt.id—Pemerintah Kabupaten Manggarai menjadi salah satu dari 12 kabupaten di Indonesia yang meraih penerima penghargaan Sertifikat Eliminasi Malaria tahun 2021 dari Pemerintah Pusat.
Menurut siaran pers dari Pemerintah Kabupaten Manggarai yang diterima kabarntt.id, Kamis (29/4/2021) sore, penghargaan tersebut diberikan melalui Kementerian Kesehatan Republik (Kemenkes) Indonesia.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, kepada Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H, di Aula Swambesy Gedung Prof. Sujudi Kemenkes RI, Selasa (27/4/2021) lalu.
Sertifikat Eliminasi Malaria merupakan penghargaan atas komitmen dan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam menggerakkan seluruh komponen untuk membebaskan masyarakat dari penularan penyakit malaria.
Keberhasilan dalam upaya eliminasi malaria di Kabupaten Manggarai tidak terlepas dari komitmen bersama, baik tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, serta semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.
Bentuk komitmen Pemkab Manggarai dalam upaya eliminasi malaria tertuang dalam Peraturan Bupati Manggarai No: 48 Tahun 2017 tanggal 2 Desember 2017 Tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Manggarai dan Instruksi Bupati Manggarai No: HK/12/2019 tanggal 16 Juni 2019, terkait surveilans migrasi, yang mengacu pada Kepmenkes RI, No: 293/Menkes/SK/IV/2009/ tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, dan Permenkes No: 275/Menkes/III/2007 tentang Surveilans Malaria, serta surat Edaran Mendagri No: 443.41/465/SJ Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia.







