Komitmen ini merupakan bagian dari komitmen bersama secara nasional, regional, maupun global, sesuai dengan komitmen WHO 2007 dan komitmen regional Asia Pasifik 2015, sebagaimana tercantum dalam target SDGs 3.3 (Sustainable Development Goals) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 serta Rencana Strategis Kemenkes RI.
Kabupaten Manggarai dianggap layak menerima penghargaan karena sejumlah indikator pendukung. Antara lain, tidak ada penularan malaria setempat selama tiga tahun berturut-turut.
Dirjen P2P Kemenkes RI, dr. H. Mohamad Subuh, MPPM pada acara penyerahan sertifikat itu menyampaikan, berbagai upaya untuk mengendalikan malaria sudah dilaksanakan sejak 54 tahun yang lalu dan telah berhasil menurunkan jumlah penderita di beberapa wilayah di Indonesia.
Eliminasi malaria dilakukan secara bertahap dari kabupaten/kota, provinsi, dari satu pulau ke pulau yang lain sampai seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2023.
“Sampai dengan tahun 2016 sebanyak 247 kapupaten/kota telah menerima sertifikat eliminasi malaria dari Kementerian Kesehatan. Pencapaian ini menunjukkan bukti kesungguhan kita membebaskan malaria dari tanah air. Diharapkan pada tahun mendatang akan semakin bertambah kabupaten/kota lainnya yang terbebas dari malaria, dan kabupaten/kota yang telah bebas malaria dapat mempertahankannya,” kata dr. Subuh.
Sebagaimana diketahui, dari Provinsi NTT ada 3 kabupaten/kota yang berhasil mendapat Sertifikat Eliminasi Malaria yakni Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur dan Kota Kupang. (arn)







