LABUAN BAJO kabarntt.id— PT. Anugerah Nuansa Kasih (ANK) dan PT. Karya Adhi Jaya (KAJ) telah menjadi pionir dalam operasi bisnis di Manggarai Barat dengan menetapkan standar untuk mematuhi regulasi hukum.
Sejak berdiri tahun 2013, kedua perusahaan tersebut telah dengan tekun memperoleh total 13 izin, yang mencakup berbagai aspek operasional mereka.
Demikian disampaikan Dr. Siprianus Edi Hardum (Edi), S.I.P., S.H., M.H., selaku konsultan hukum PT. ANK dan PT. KAJ dalam keterangan pers yang diterima media ini Sabtu (6/4/2024) siang.
Edi menegaskan komitmen kedua perusahaan itu yang teguh terhadap kepatuhan.
“Total izin sejak 2013 hingga sekarang sebanyak 13 izin, mulai dari izin lingkungan sampai dengan izin operasi,” kata Edi.
Edi menampik informasi atau bahkan berita bahwa PT. ANK dan KAJ dalam usaha-usahanya tidak berizin atau mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya semua informasi itu semua hanya isu yang tidak berdasar atau berita hoax.
Edi meminta semua masyarakat terutama aktivis LSM dan wartawan agar sama-sama mendukung dan berkontribusi dalam pembangunan Manggarai Barat. Siapa pun boleh mengkritisi pemerintah dan pelaku usaha, tetapi haruslah masukan yang konstruktif.