KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Kota Kupang memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sejauh ini dari 51 kelurahan di Kota Kupang, masih 30 kelurahan masuk zona merah Covid-19.
Keputusan memperpanjang PPKM Level 4 ini berdasarkan Surat Instruksi Walikota Kupang, tertanggal 24 Agustus 2021. Masa perpanjangan PPKM Level 4 terhitung mulai 25 Agustus – 7 September 2021.
Dengan perpanjangan PPKM Level 4 ini, maka semua aturan menyangkut kegiatan dan atau aktivitas masyarakat masih berlaku ketentuan sebelumnya.
Meski angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Kupang semakin meningkat, tetapi positif rate kasus masih tinggi sehingga tetap harus masih menerapkan PPKM Level 4.
Sesuai data Satgas Kota Kupang per Selasa 24 Agustus 2021 total kasus positif mencapai 14.014 dengan akumulasi : pasien aktif 936 kasus, pasien sembuh 12.769 kasus dan pasien meninggal mencapai 309 kasus.
Masih merujuk data Satgas itu, dari 51 kelurahan di Kota Kupang, masih 30 kelurahan yang masuk zona merah. Kelurahan LLBK yang beberapa hari lalu masuk zona hijau (tanpa kasus) kembali ke zona kuning.
Sementara 7 kelurahan masuk zona kuning, 14 kelurahan zona orange.
Dengan memperpanjang PPKM Level 4, Pemerintah Kota Kupang masih memperketat pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari dan ke Kota Kupang dengan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang dikeluarkan maksimal 1×24 jam sebelumnya, atau hasil negatif Swab PCR yang dikeluarkan maksimal 2×24 jam sebelumnya. (np)







