KUPANG kabarntt.id—Kesabaran para guru di Kota Kupang menanti pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sertifikasi akhirnya menemui batasnya. Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Kota Kupang, Jumat (23/9/2022), menggelar aksi protes dan mendatangi DPRD Kota Kupang.
TPG yang menjadi hak mereka itu belum dibayar sejak Januari 2022 hingga sekarang. Besaran TPG Sertifikasi sesuai ketentuan Perwali Kota Kupang 22 Tahun 2022 sebesar Rp 1.350.000 per bulan.
Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, Perwali Nomor 8 Tahun 2022 yang telah disetujui oleh DPRD menetapkan besaran TPG Sertifikasi sebesar Rp 600.000 per bulan. Tak ayal guru ke DPRD Kota Kupang mempertanyakan perbedaan itu.
Awalnya, para guru itu berkumpul di Taman Nostalgia. Dari sini mereka bergerak menuju Gedung DPRD Kota Kupang.
Di gedung wakil rakyat itu, mereka berdiskusi dengan pimpinan DPRD Kota Kupang antara lain Ketua DPRD, Yehezkial Loudoe, Wakil Ketua, Padron Paulus, dan Kristian Baitanu, juga beberapa anggota DPRD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, dan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Foenay, juga hadir dalam pertemuan itu
Koordinator para guru, Marthen Djakadana, kepada media mengatakan ketentuan TPG Sertifikasi berdasarkan ketentuan Perwali Kota Kupang Nomor 22 Tahun 2022 sebesar Rp 1.350.000.
Namun dalam perjalanan ada perubahan nilai TPG Sertifikasi menjadi Rp 600.000 sesuai ketentuan Perwali sebelumnya, yakni Perwali Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2022.
Usai berdiskusi, kata Marthen, mereka puas setelah mendapat penjelasan bahwa perbedaan itu akibat ada kekeliruan dalam penetapan besaran anggaran TPG Sertifikasi. Pemerintah akan membenahinya dalam sidang APBD Perubahan.







