Pada menu tersebut, supervisor kabupaten atau kota harus melakukan verifikasi terhadap data dalam tabel yang muncul.
Langkah selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi data dengan mengecek kesesuaian informasi yang disampaikan sesuai kondisi faktual di lapangan.
Data hasil verifikasi yang disetujui akan dikirimkan ke dalam usulan baru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem SIKS-NG online.
Pengiriman ini juga disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).
Pada kesempatan terpisah, salah satu pengguna aplikasi Cek Bansos, Maesaroh (40) mengungkapkan alasannya memanfaatkan fitur terbaru tersebut.
“Saya menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mendaftarkan ibu saya. Ini karena ibu saya sudah lanjut usia (lansia), tidak punya penghasilan dan tak punya pekerjaan. Saya ingin ibu saya dapat bansos,” kata wanita asal Bogor itu
Sebagai salah satu inovasi Kemensos, aplikasi Cek Bansos mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) lewat Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik).
Saat ini penilaian masih berlangsung di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Republik Indonesia (RI).
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh lewat Play Store di smartphone berbasis Android. Pastikan melihat pengembang aplikasi ini dari Kemensos RI guna menghindari aplikasi tiruan. (*/den)







