BBPOM Kupang Razia Pangan di Kefamenanu, Temukan Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar

IMG 20251205 154035

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025–2026, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kupang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia pangan di sejumlah toko dan distributor di Kota Kefamenanu. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk kedaluwarsa serta barang tanpa izin edar yang masih dipajang untuk dijual.

Razia dipimpin Ketua Tim Intensifikasi Pengawasan Pangan BBPOM Kupang, Anita Budi Mulyasih, bersama tim dari BBPOM Kupang, Dinas Kesehatan TTU, dan Satpol PP. Tim terdiri atas Ely Rahmawati, Rosnita Marpaung, Elysa Anjarina Handika Putri, apoteker Dinas Kesehatan TTU Amanda Nahas, serta petugas Satpol PP Ansel Nule, Urbanu Dosantos, dan Adel Neno.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dari hasil pemeriksaan di toko, petugas menemukan pangan olahan dan bahan tambahan makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa, seperti bahan pembuat kue, mi kering, kosmetik, dan makanan ringan. Pemilik toko diminta segera menarik produk yang tidak layak edar tersebut.

Saat pemeriksaan di gudang distributor, petugas juga menemukan produk pangan olahan disimpan berdekatan dengan barang berbahaya seperti porstex dan obat nyamuk vape, yang berpotensi mencemari produk pangan.

Anita menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional pengawasan pangan menjelang hari besar keagamaan.

“Kami memastikan produk pangan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat. Temuan seperti produk kedaluwarsa, tanpa izin edar, hingga penyimpanan yang tidak memenuhi standar harus segera ditindak,” ujarnya, Jumat  (5/12/2025).

Pos terkait