KEFAMENANU kabarntt.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Djuandi David bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTU, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, Rabu (28/2/2024).
Penandatanganan NPHD dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, dihadiri Bupati TTU Drs. Juandi David, Wakil Bupati Drs. Eusabius Binsasi, Sekertaris Daerah (Sekda), Fransiskus Bait Fay, S. Pt., M. Si, Ketua KPUD TTU, Petrus Uskono, S. Pd dan Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE.
Penandatanganan NPHD dilakukan sebagai dasar untuk proses penyaluran dana hibah Pilkada serentak 2024 tingkat Kabupaten TTU senilai Rp 39.750 Juta. Dana tersebut akan dibagikan kepada KPUD Rp 25 Miliar, Bawaslu Rp 9 Miliar, Polri Rp 5 Miliar dan TNI Rp 750 Juta.
Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap yakni tahun 2023 dengan prosentasi 40 persen dan tahun 2024 dengan prosentasi 60 persen.
Bupati Drs Djuandi David berharap dana yang ada dapat dimanfaatkan sebaik mungkin demi kelancaran proses pelaksanaan demokrasi di Kabupaten TTU.