Ia mengatakan dalam penandatanganan NPHD tidak dicantumkan nama bank penampung dana hibah pemilu sehingga apa saja bank yang disediakan KPU dan Bawaslu, pemerintah daerah tetap melayani.
“Kami tidak mencantumkan nama bank penampung biar lebih fleksibel. Terserah teman-teman KPU dan Bawaslu mau gunakan bank apapun kita tetap layani,” ucapnya.
Terkait TNI-Polri, demikian Eduardus proses pencairan dilaksanakan sesuai tahapan sehingga pemanfaatannya efisien dan efektif.
Sementara Ketua KPUD TTU, Petrus Uskono mengatakan, pihaknya segera melakukan registrasi ke kantor Wilayah untuk mendapatkan registrasi untuk pengajuan rekening ke KPPN dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah daerah.
“Segera kita akan lakukan registrasi untuk pengajuan rekening ke KPPN untuk selanjutnya pengajuan ke pemerintah daerah. Kita akan gunakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penampung dana hibah pemilu 2024,” tutup Uskono. (Siu)







