Kejari TTU Laksanakan RJ Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pendekatan Hukum Adat

IMG 20240227 WA0021

KEFAMENANU kabarntt.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan hukum adat.

Pelaksanaan Restorative Justice Kejari TTU di Lopo Sonaf Bikomi Us Bana di Fatuteke, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Selasa (27/2/2024).

Bacaan Lainnya

Proses Perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Kornelis Tade Alias Konis.

IMG 20240227 WA0023
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH bersama tokoh adat Bikomi Miomafo, Hendrikus F. Bana.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH., MH bersama dengan Hendrikus F. Bana selaku tokoh adat di Kota Kefamenanu (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo) didampingi jaksa fasilitator Bosman Martua Raja Sinaga, SH.

Pos terkait