KUPANG kabarntt.id –Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding pemegang saham Bank NTT dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT.
Dengan demikian Pengadilan Tinggi menolak semua kontra memori banding Izak Rihi. Karena tidak ada alasan hukum untuk diterima. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG, tertanggal 21 Februari 2024.
Dalam konferensi pers di Kupang, Senin (26/2/2024), Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi telah menerima keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT.
“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan, sehingga dikabulkan dengan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi,” tegas Apolos.
Apolos mengatakan, dalam pertimbangannya hakim menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi.
“Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedikit pun tidak ada yang dikabulkan,” terang Apolos.