KEFAMENANU KABARNTT.ID — Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melalui Bidang Intelijen kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan pada 3–4 September 2025. Kegiatan ini menyasar empat desa binaan, yakni Desa Bijaepasu dan Desa Akomi di Kecamatan Miomaffo Tengah, Desa Amol di Kecamatan Miomaffo Timur, serta Desa Humusu Oekolo di Kecamatan Insana Tengah.
Setiap desa menghadirkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan para Kepala Urusan serta operator pemerintahan desa. Dalam kegiatan tersebut, para peserta membawa dokumen penting seperti Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025 dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa pembinaan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek evaluatif dan solutif atas berbagai permasalahan yang dihadapi desa dalam pengelolaan keuangan.
“Pengelolaan Dana Desa harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta tertib dan disiplin anggaran. Prinsip-prinsip ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Tarigan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai lembaga penegak hukum sekaligus bagian dari eksekutif dalam mengawal pembangunan desa. Keberadaan kejaksaan diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan seperti penyalahgunaan Dana Desa (DD), Dana Alokasi Desa (ADD), aset desa termasuk tanah kas desa (TKD), serta pengelolaan pajak daerah yang tidak sesuai ketentuan.







