KEFAMENANU KABARNTT.ID — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional, yang mengakui sopi sebagai warisan budaya sekaligus mata pencaharian masyarakat lokal.
Perda tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD TTU yang berlangsung pada Senin (29/12/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD TTU, Robertus Salu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lahirnya Perda ini didasarkan pada kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat Kabupaten TTU.
Menurut Robertus, minuman beralkohol tradisional jenis sopi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat TTU. Selain memiliki nilai budaya yang tinggi, sopi juga menjadi simbol persahabatan, penghormatan, serta bagian penting dalam berbagai ritual adat.
“Sopi ini sangat erat kaitannya dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat TTU. Selain sebagai simbol persahabatan dan penghormatan, sopi juga memiliki nilai adat yang tinggi,” ungkap Robertus.
Ia menambahkan, dari sisi ekonomi, sopi telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di TTU untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak.
Robertus memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD TTU yang terus mendorong hingga Perda tersebut dapat ditetapkan. Ia menegaskan, dengan berlakunya Perda ini, masyarakat yang memproduksi sopi tidak perlu lagi merasa takut terhadap penggeledahan maupun penyitaan.







