Perda Disahkan, Sopi Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya dan Mata Pencaharian Warga TTU

IMG 20251230 WA0005

“Substansi Perda ini mengatur soal pengendalian dan pengawasan, sekaligus memberikan perlindungan. Minuman beralkohol tradisional telah diakui sebagai warisan budaya dan mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Perda Nomor 6 Tahun 2025 akan mulai diberlakukan enam bulan setelah ditetapkan atau pada tahun 2026. Hal ini karena masih harus disusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Perbup nantinya akan mengatur secara rinci dan teknis mengenai penyelenggaraan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional, termasuk pembatasan penjualan, distribusi, serta pengawasan,” jelas Robertus.

Ketua Fraksi Indonesia Maju DPRD TTU itu menambahkan, setelah Perbup diterbitkan, setiap masyarakat yang ingin memproduksi maupun menjadi distributor minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional wajib mengajukan izin kepada Bupati TTU.

“Kami mengimbau masyarakat agar mulai mempersiapkan berkas perizinan. Setelah Perbup diterbitkan, izin dapat segera diajukan sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (siu)

Pos terkait