
Hendrik menuturkan, pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh tersangka, korban, dan Bosman Martua Raja Sinaga, SH, selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, juru bicara perdamaian hukum adat, usif (Raja Bikomi) dan tokoh masyarakat dan tokoh adat.
“Proses Restorative Justice berjalan aman dan lancar. Tersangka dan korban sudah saling memaafkan. Proses perdamaian dilakukan sesuai dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat Kefamenanu khususnya dalam masyarakat Bikomi,” tutupnya. (Siu)






