KEFAMENANU KABARNTT.ID — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi melakukan rotasi, mutasi, dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemkab TTU Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 800.1.3.3/328/BKPSDMad tertanggal 19 Januari 2026.
Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menegaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi serta peningkatan kinerja pelayanan publik.
“Dalam waktu tiga bulan, apabila tidak menunjukkan kinerja yang baik, pejabat bersangkutan bisa diganti. Kebijakan ini kita berlakukan agar semua pejabat terpacu meningkatkan pelayanan publik di bidangnya masing-masing,” tegas Bupati Falentinus.
Sebanyak 53 pejabat mengalami pergeseran jabatan, mencakup Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, hingga Pengawas.
Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
1. Drs. Kristoforus Ukat, MM
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik → Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
2. Welhelmus Jacobus Meko, ST
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan → Asisten Perekonomian dan Pembangunan
3. Drs. Joseph Kuaibib
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat → Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Emanuel Tulasi, S.Sos
Sekretaris DPRD → Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
5. Trinimus Olin, S.Kom., M.T
Asisten Perekonomian dan Pembangunan → Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
6. Januarius Tetloe Salem, ST, MAP
Kepala Dinas PUPR → Kepala Dinas Lingkungan Hidup







