Oleh Daniel Tonu
Dalam bangunan besar bernama negara demokrasi, terdapat sebuah kontrak sosial imajiner namun mengikat, yang meletakkan posisi rakyat di tempat tertinggi. Secara etimologis dan filosofis, demokrasi—demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan)—menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Dalam analogi sederhana namun fundamental, rakyat adalah “Tuan”, pemilik sah dari rumah besar bernama daerah atau negara ini. Sementara itu, DPRD adalah “Wakil” atau pelayan yang dimandatkan untuk mengurus administrasi kehendak sang Tuan.
Namun, belakangan ini, nalar publik kerap diuji oleh wacana dan manuver politik yang hendak mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD. Jika skenario ini terjadi, kita sedang menyaksikan sebuah ironi tragis: momen ketika sang “Wakil” merasa lebih berhak menentukan masa depan rumah ini daripada “Tuan”-nya sendiri. Ini bukan sekadar perubahan mekanisme pemilihan; ini adalah reduksi demokrasi yang melukai logika kedaulatan dan mengancam prinsip keterbukaan informasi publik.
Anomali Logika: Wakil yang Mengamputasi Hak Tuan
Esensi dari sistem perwakilan adalah efisiensi, bukan pengambilalihan hak asasi politik secara total. Rakyat memilih anggota legislatif untuk membuat regulasi dan mengawasi anggaran karena tidak mungkin seluruh rakyat duduk di parlemen setiap hari. Namun, memilih pemimpin eksekutif (Gubernur, Bupati, Walikota) adalah hak prerogatif “Tuan” untuk menentukan siapa yang akan mengeksekusi kebijakan di rumahnya.
Ketika hak ini ditarik paksa oleh DPRD dengan dalih “sila keempat Pancasila” atau “penghematan anggaran,” terjadi sesat pikir yang fatal. Wakil rakyat seolah berkata kepada Tuannya: “Anda tidak cukup cerdas atau kompeten untuk memilih pemimpin. Duduklah yang manis, biar saya yang pilihkan untuk Anda.”






