Komisi Informasi Publik NTT Apresiasi Pemkab Flotim

IMG 20260121 073754

KABARNTT.ID—Tanggal 28 November 2025, Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah mengundangkan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Publik.

Terbitnya peraturan bupati ini mendapat apresiasi Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Germanus Attawuwur. Putra kelahiran Nagawutun, Lembata ini selain memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur atas langkah maju yang telah ditorehkan ini karena hadirnya peraturan ini turut mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Bagi Germanus, Peraturan Bupati ini adalah tonggak sejarah dan sekaligus sebagai pedoman arah bagi badan publik di Kabupaten Flores Timur dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Hadirnya peraturan lokal ini juga memberikan ruang kepada publik untuk mengawasi tata kelola pemerintahan guna mendukung tercapainya reformasi birokrasi yang berbasis pada transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.

Selain itu pula, dengan diundangkannya peraturan ini menunjukkan political will Pemerintah Kabupaten Flores Timur terhadap pemenuhan hak masyarakat Flores Timur dalam rangka untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara guna mewujudkan good and clean governance.

“Atau secara negasi, hadirnya Peraturan Bupati Flores Timur untuk memungkinkan keterlibatan masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pemerintah dan pemerintahan untuk menghindari terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” demikian Germanus, alumnus STFK Ledalero.

Pos terkait