Setelah membaca peraturan tersebut, Germanus yang adalah juga Ketua Pengawas Pemilu Kota Kupang tahun 2012-2014 dan Tahun 2016-2017 mengharapkan supaya pertama, pemerintah daerah wajib menganggarkan dana bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada seluruh Badan Publik, baik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Flores Timur maupun di tingkat kecamatan.
“Peraturan ini ibarat pistol, dan anggaran adalah pelurunya. Bila anggaran tidak dialokasikan untuk pengelolaan PPID maka sebaiknya tidak perlu ada aturan ini. Apa makna sebuah aturan yang tidak berdampak kepada kesejahteraan public? Karena muara dari pelayanan PPID adalah masyarakat,” tegasnya.
Kedua, peraturan sudah disiapkan yang memungkinkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi tata kelola pemerintahan. Karena itu harapannya adalah agar masyarakat Flores Timur atau badan hukum silahkan menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk memohonkan informasi publik apapun kepada badan publik (instansi pemerintah, LSM, BUMD, partai politik) dalam rangka mengawal dan mengawasi pemerintah dan pemerintahannya supaya jangan ada korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Bila permohonan informasi publik tidak diberikan oleh badan publik maka masyarakat/badan hukum dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki tugas untuk menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik melalui jalur mediasi atau ajudikasi nonlitigasi,” jelas Germanus. (den)







