Rapat koordinasi yang digelar di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang tersebut membahas salah satu agenda untuk menindaklanjuti dan merespons arahan-arahan teknis Gubernur NTT dalam rapat koordinasi senada bersama Forkopimda tingkat Provinsi, Jumat (5/2/2021).
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan petunjuk teknis terkait pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro serta pemberlakuan sanksi kepada individu maupun pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakil Walikota Kupang, Herman Man, mengatakan, hal-hal yang berhubungan dengan tracing dan testing harus sesuai ketentuan WHO di mana pemeriksaan PCR 1/1000 penduduk dalam seminggu. Kota Kupang memiliki jumlah penduduk sebanyak 446.193 jiwa, maka dalam seminggu idealnya dapat melakukan sebanyak 400-500 testing.
Karena itu. Herman Man mengatakan, Pemkot Kupang perlu melakukan penguatan kapasitas testing melalui pengadaan Lab BM-PCR, juga penambahan sumber daya baik tenaga kesehatan, tenaga laboratorium, fasilitas dan biaya yang mendukung kapasitas tracing dan testing nantinya.
Herman Man berharap Pemkot Kupang dapat melaksanakan skrining secara masif di 6 kecamatan dengan target 10 ribu orang sehingga sekitar 80 persen kasus dapat terdeteksi.
Herman Man juga menjelaskan tugas masing-masing komponen di kecamatan hingga tingkat RT dan RW dalam memantau pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Kepada para camat, terkait pemantauan isolasi mandiri, Herman Man meminta agar terus melakukan fungsi pengorganisasian serta berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri melalui para Bhabinsa, kepala puskesmas serta lurah di wilayahnya masing-masing, paling lambat dimulai Selasa 9 Februari 2021.







