Diduga Selewengkan DD, Mantan Kades Kaubele, TTU Nekad Maju Pilkades

ttu eduardus taebenu
Eduardus Tabenu

KEFAMENANU kabarntt.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Kaubele, Kecamatan Biboki Moenleu, Timor Tengah Utara (TTU), diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat ditemukan adanya penyelewengan pada kas Dana Desa.

Temuan penyelewengan pada kas DD sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspekorat membuat masyarakat Desa Kaubele kecewa.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Eduardus Tabenu, salah satu tokoh masyarakat Desa Kaubele, Rabu (15/3/2023), mengatakan, telah ada penemuan dan Inspektorat telah memberikan LHP kepada mantan kepala desa Emanuel Abatan.

Namun Abatan tetap mencalonkan diri untuk kembali menjadi kepala desa, sementara permasalahannya sejumlah DD yang telah disalahgunakan itu belum dipertanggungjawabkan.

“Kami menyesal, ini berarti Inspektorat berikan kesempatan kepada orang yang putar balik uang atau salah pergunakan Dana Desa kemudian dia masih diberi kesempatan untuk maju lagi jadi calon kepala desa. Jadi kalau memang dia mau maju calon lagi, dia harus bertanggung jawab dengan temuan itu dulu, kembalikan uang negara. Ya dia boleh maju, tapi kalau dia tidak kembalikan uang negara, dia tidak boleh maju,” beber Eduardus.

Lebih lanjut, Eduardus mengatakan, Dana Desa yang disalahgunakan oleh Abatan itu dari tahun anggaran 2016 hingga 2020, dan sesuai LHP dari Inspektorat dana itu berjumlah Rp 281 juta.

“Dari temuan Inspektorat sesuai LHP, Dana Desa yang disalahgunakan oleh mantan Kepala Desa Emanuel Abatan itu sejak tahun 2016 hingga 2020, dan itu berjumlah 281 juta,” ungkap Eduardus. (siu)

 

Pos terkait