Kejari TTU Sita Motor dan Sertifikat Tanah dari Rumah Mantan Kades dan Bendahara

ttu kejari

KEFAMENANU kabarntt.id –   Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (14/6/2023), menggeledah rumah Marianus Fkun,  mantan kepala desa dan rumah Yeron Eno,  mantan bendahara Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, TTU, Nusa Tenggara Timur.

Selain rumah kedua mantan perangkat desa itu, penyidik juga menggeledah rumah Seprianus Kono, soerang suplier.  Rumah ketiganya digeledah terkait dugaan kasus korupsi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan rilis yang diterima kabarntt.id, Kasi Pidsus Kejari TTU, Anrew Keya, mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor 323/N.3.12/Fd.1/05/2023 tangal 29 Mei 2023 dan setelah mengantongi penetapan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Kupang no 5/Pen.pid.sus-TPK-GLD/2023/PNKPG tangal 30 Mei 2023.

Anrew  menambahkan, dari penggeledahan ini Tim Penyidik Kejari TTU berhasil menyita 2 unit kendaraan roda dua, sertifikat tanah, serta dokumen pengelolaan keuangan Desa Letneo.

“Barang yang disita berupa 2 unit motor yakni honda beat dan honda CB 150, sertifikat tanah, serta dokumen pengelolaan keuangan Desa Letneo,” katanya. (siu)

Pos terkait