KEFAMENANU KABARNTT.ID —Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Dellasale Kebo, secara resmi mencopot Kepala Desa Maukabatan, Dominggus Wielawa, dari jabatannya.
Keputusan tegas ini diambil menyusul temuan pelanggaran berat dalam pengelolaan Dana Desa yang melibatkan Dominggus.
Dikutip dari NusraInside, Melalui sambungan telepon kepada awak media pada Jumat pagi (4/7), Bupati yang akrab disapa Falen Kebo ini menegaskan bahwa pencopotan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran desa.
Menurut Bupati Falen, Kades Maukabatan terbukti: Menyalahgunakan aset desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, Menyerahkan proyek-proyek fisik desa kepada keluarga sendiri namun pelaksanaan proyek tersebut dinilai amburadul dan tidak tuntas, serta Melakukan pelanggaran administrasi yang berdampak langsung pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Semua pekerjaan dikuasai oleh keluarga, tapi tidak ada hasil kerja yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini pelanggaran serius,” tegas Bupati Falen.
Pencopotan Dominggus Wielawa dilakukan bersamaan dengan pencopotan Kades Taunbaen, Charles Amsikan, yang juga terjerat kasus serupa. Sementara itu, Kades Teba Timur, Silfester Afoan, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan untuk menyelesaikan temuan Inspektorat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dominggus Wielawa belum memberikan keterangan resmi atas pencopotannya. (Siu)







