BKPSDMD TTU Gelar Bimtek Pengisian DRH bagi Lulusan PPPK Tahap II Tahun 2024

20250710 085504

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Bimtek ini berlangsung di Aula Gereja Santa Theresia Kefamenanu, Kamis (10/07/2025), yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi tahap II.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Bimtek ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta memahami proses dan persyaratan pengisian DRH secara benar sebelum batas waktu pengisian berakhir pada 31 Juli 2025.

Sekretaris BKPSDMD TTU, Aris Santar, dalam sambutannya saat membuka kegiatan, mengingatkan para peserta untuk merasa bangga atas capaian yang telah diraih. Ia menekankan bahwa kelulusan ini merupakan hasil dari perjuangan dan kerja keras masing-masing peserta.

“Ini adalah hasil dari perjuangan sendiri. Maka, jangan sia-siakan kesempatan ini. Ikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh agar tidak ada kesalahan dalam pengisian data,” ujar Aris Santar.

Lebih lanjut, ia mengimbau peserta untuk memastikan data kependudukan yang dicantumkan sesuai dengan ijazah yang digunakan saat melamar PPPK, guna menghindari potensi kendala administrasi.

Selama Bimtek, para peserta dibekali dengan panduan teknis pengisian DRH secara lengkap, serta diberikan ruang untuk bertanya langsung kepada tim narasumber terkait hal-hal teknis yang belum dipahami.

Adapun dokumen yang wajib diunggah oleh peserta PPPK Tahap II saat pengisian DRH meliputi:

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
2. Ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK.
3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK.
4. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id, yang telah ditulis tangan (nama, tempat dan tanggal lahir) dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
5. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format pengumuman.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pengisian DRH.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah, diterbitkan paling lambat bulan Juli 2025.
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari lembaga terkait, diterbitkan paling lambat bulan Juli 2025.

BKPSDMD TTU berharap seluruh peserta dapat segera melengkapi seluruh dokumen dan menyelesaikan pengisian DRH tepat waktu agar proses penetapan NIP PPPK dapat berjalan lancar.(Siu)

Pos terkait