KEFAMENANU KABARNTT.ID — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Sanctus Yohanes Don Bosco, bersama 192 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (1/10/2025). Aksi ini menuntut kejelasan status mereka yang dinilai digantung setelah Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) batal diajukan ke BKN oleh Bupati TTU dengan alasan maladministrasi.
Aksi dimulai dari Kantor DPRD TTU dan berakhir di Kantor Bupati TTU. Para demonstran membawa dua tuntutan utama, yakni kejelasan status kelulusan 192 PPPK dan desakan terkait program KIP Kuliah gratis.
Germas PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, menegaskan bahwa pembatalan pengajuan NI-PPPK bagi 192 orang tersebut adalah tindakan otoriter yang tidak memiliki dasar hukum.
“Mereka ini sudah belasan tahun mengabdi, tetapi tidak diakomodir kelulusannya. Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD TTU untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum, termasuk ke PTUN, agar status mereka diperjelas,” tegas Markolindo.
Menanggapi tuntutan itu, Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo di hadapan massa aksi menjelaskan bahwa dari 192 PPPK tersebut, 142 orang diketahui mengikuti seleksi dengan menggunakan surat magang.
Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi Pemda TTU untuk mengajukan NI-PPPK bagi mereka, karena status magang bersifat sukarela. Namun, atas pertimbangan kemanusiaan, Bupati menggunakan diskresi untuk tetap mengakomodir mereka sebagai PPPK paruh waktu.







