“Mereka tetap menerima hak yang sama dengan PPPK penuh, termasuk gaji, gaji ke-13, dan THR. Bedanya, NI-PPPK mereka akan diajukan belakangan setelah yang penuh,” ujar mantan TNI itu.
Bupati Falent menambahkan, Pemda TTU akan menutup penerimaan PPPK baru pada tahun 2026. Karena itu, ia meminta 192 PPPK tersebut membuat surat pernyataan kesediaan masuk kategori paruh waktu.
“Kalau setuju, silakan buat surat pernyataan. Kalau tidak, dianggap mengundurkan diri dan tidak diajukan NI-PPPK ke BKN,” tegasnya.
Diketahui, dari total peserta PPPK tahap II, hanya 112 orang yang lulus murni. Sementara 192 orang lainnya diberi opsi untuk masuk ke kategori paruh waktu atau digugurkan statusnya. (siu)







