KEFAMENANU KABARNTT.ID — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemkab TTU Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengumuman yang dirilis di laman resmi Pemkab TTU, keputusan pembatalan tersebut diambil setelah adanya temuan indikasi maladministrasi dalam proses seleksi. Akibat keputusan ini, sebanyak 192 calon PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi, dibatalkan kelulusannya.
Masyarakat maupun peserta yang ingin mengetahui detail pengumuman resmi dapat mengaksesnya melalui laman resmi Pemkab TTU di tautan berikut:







