KEFAMENANU KABARNTT.ID — Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Dellasale Kebo kembali mengambil langkah tegas memberhentikan dua Kepala Desa (Kades) di Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua Kepala Desa yang diberhentikan yakni, Kades Maukabatan, Dominggus Wielawa dan Kades Taubaen, Charles Amsikan.
Kepada awak media, Jumat (4/7/2025), Bupati Yoseph Falentinus Delasalle Kebo membenarkan perihal pencopotan kedua Kades Tersebut.
Menurut Bupati, kedua Kepala Desa ini diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat berupa pengelolaan keuangan Dana Desa yang sarat korupsi.
Indikasi pelanggaran yang mendasari pemberhentian Kades Maukabatan dan Kades Taunbaen yakni, kedua Kades tersebut salah menggunakan aset desa untuk kepentingan pribadi dan pengerjaan sejumlah proyek fisik di desa yang dikuasai keluarga namun pengelolaannya amburadul dan tidak tuntas.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran administrasi yang dilakukan kedua Kades tersebut.
“Pagi ini kita berhentikan dua Kepala Desa.Taunbaen dan Maukabatan. Secara umum mereka melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan Dana Desa dimana semua pekerjaan dikuasai keluarga tapi tidak ada hasil kerja,” tegas Bupati.
Bupati menambahkan,
“Kepala Desa yang diberhentikan juga salah menggunakan aset Desa untuk kepentingan pribadi dan keluarga serta melakukan pelanggaran administrasi,” terang Bupati TTU.
Jelas Bupati TTU, selain pengelolaan Dana Desa yang tidak sehat, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, Kades Taunbaen, Charles Amsikan diketahui sering tidak berada di desa yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat terhambat.







