KEFAMENANU kabarntt.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) akan segera mengkaji laporan dan pengaduan masyarakat Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, TTU terkait dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2015 – 2020.
Kepada kabarntt.id, Senin (5/6/2023), Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU, S. Hendrik Tiip, S. H, mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan kajian terhadap pengaduan dari masyarakat tersebut.
Hendrik mengatakan, Kejari TTU telah menerima surat pengaduan masyarakat Noepesu tanggal 29 Mei 2023.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah menerima surat pengaduan pada tanggal 29 Mei 2023, dan sudah diterima pimpinan pada tanggal 30 Mei 2023 dan sampai di tangan saya pada hari ini, Senin 5 Juni 2023,” kata Hendrik.
Dikatakan Hendrik, dalam surat aduan tersebut terdapat beberapa item aduan.
“Di sini ada aduan terkait dana bumdes, aset desa, kemudian berkaitan dengan PLTS dan bantuan rumah layak huni,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hendrik mengatakan, aduan ini akan ditelaah apakah pihaknya langsung melakukan penyelidikan atau melakukan permintaan kepada Inspektorat.
“Dengan adanya laporan ini, rencananya akan ditentukan dulu telaahan yuridisnya, telaahannya apakah bisa kita langsung melakukan penyelidikan ataukah kita melakukan permintaan kepada Inspektorat,” jelasnya.
Hendrik menambahkan, dari laporan tersebut benar ada indikasi sehingga akan dikaji lalu diadakan klarifikasi.
“Dari laporan ini, benar ada indikasi, maka akan kita kaji dan mudah-mudahan hari Rabu sudah sampai ke tangan pimpinan dan nanti dalam minggu depan kita jadwalkan untuk klarifikasi sehingga melihat secara jernih apakah yang dilaporkan itu sama tidak dengan yang ada di lapangan,” jelas Hendrik.
Diberitakan media ini sebelumnya, tidak puas dengan kinerja Pemerintah Desa, perwakilan masyarakat Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, TTU mendatangi Kejari TTU, Senin (29/5/2023), guna melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2015 – 2020.
Dugaan penyelewengan dana desa tersebut karena realisasi fisik di lapangan tidak sesuai dan juga tidak adanya tranparansi pemdes dengan masyarakat. (siu)







