Pihak yang menolak berpendapat bahwa beban utang sebesar Rp 120 miliar berisiko membebani keuangan daerah di masa depan, apalagi jika manfaatnya tidak terdistribusi merata bagi masyarakat. Sementara fraksi yang meminta penundaan menekankan perlunya waktu untuk memastikan kelayakan proyek dan kebermanfaatannya bagi warga TTU.
Dengan mayoritas fraksi menyatakan penolakan atau meminta penundaan, rencana pinjaman daerah ini tidak dapat dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026. (Siu)







