Forkopimda Siap Dukung Pemkot Kupang Tata Kota dan Tangani Covid 19

Kota Kupang Forkompimda

Mengenai pembangunan di Kota Kupang, menurut Kajari, masyarakat tentunya harus memberikan dukungan agar kota ini bisa jadi lebih baik.

Menyinggung soal kendala pembebasan lahan di sejumlah lokasi pembangunan, Kajari menawarkan kerja sama yang ditandai dengan MoU agar pihak kejaksaan bisa membantu Pemkot Kupang menangani masalah-masalah hukum terkait pembangunan tersebut dengan berperan sebagai pengacara negara.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM,MH, menjelaskan pertemuan hari ini merupakan agenda rutin yang sudah disepakati bersama Forkopimda untuk melakukan koordinasi secara berkala. Dua topik utama yang dibahas dalam pertemuan kali ini adalah tentang penanganan Covid-19 dan tentang pembangunan di Kota Kupang khususnya di tiga lokasi, yakni koridor 3, lokasi depan Hotel Aston dan di pesisir pantai LLBK.

Mengenai penanganan Covid-19, menurut Jefri, Pemkot Kupang berpedoman pada Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020. Saat ini, NTT masuk kategori zona merah baru, karena itu perlu ada tindak lanjut apa yang harus dikerjakan untuk menekan angka tersebut.

Diakuinya, saat ini di Kota Kupang ada tren penurunan dibandingkan dengan bulan September 2020 lalu. NamunĀ  masih ada warga yang keras kepala dan tidak mau menaati prokes, karena itu perlu ada sanksi yang lebih tegas yang memberikan efek jera supaya orang bisa lebih taat.

Menanggapi usulan Kapolres Kupang Kota dan Ketua DPRD tentang perhatian kepada para petugas lapangan, menurutnya, semua sudah diperhitungkan dan dialokasikan dalam refockusing anggaran tahun ini.

Pos terkait