Ia menegaskan, PLN ULP Kefamenanu berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif melalui target waktu respons (response time) dan waktu pemulihan gangguan (recovery time). Petugas berupaya hadir di lokasi dalam waktu 30 – 45 menit setelah menerima laporan masyarakat.
Dalam pelaksanaan tanggap darurat melalui Call Centre TTU 112, Ngurah menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala berarti dalam koordinasi lapangan. Hal tersebut didukung komunikasi yang berjalan melalui grup WhatsApp internal.
Setiap laporan yang masuk disampaikan dengan informasi yang tepat dan terperinci sehingga petugas dapat mengetahui kondisi gangguan sebelum menuju lokasi.
Menurutnya, koordinasi tersebut sangat membantu petugas PLN dalam melakukan penanganan secara cepat dan sigap. Selain itu, komunikasi dengan masyarakat tetap dilakukan ketika petugas sedang menangani gangguan.
Informasi mengenai proses penanganan disampaikan agar masyarakat mengetahui perkembangan pelayanan dan tidak menunggu tanpa kepastian.
Lebih lanjut, Ngurah mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat yang paling banyak diterima PLN ULP Kefamenanu melalui Call Centre TTU 112 berkaitan dengan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau KWH meter serta sambungan jaringan listrik rumah.
Untuk cakupan pelayanan, PLN ULP Kefamenanu melayani wilayah perkotaan hingga arah Napan, Kecamatan Bikomi Utara.
Sementara itu, untuk menjangkau masyarakat di luar Kota Kefamenanu, PLN ULP Kefamenanu memiliki delapan kantor jaga yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), termasuk pelayanan dengan sistem sif di Kota Kefamenanu.







