Herman mengatakan, paling lambat Agustus 2020 Pemerintah Kota Kupang telah memiliki Sekda definitif.
Herman mengingatkan beberapa kriteria yang harus dimiliki seorang Sekda, di antaranya kompetensi manajerial pada bidang yang dipimpin, kualifikasi dan kepangkatan juga harus memenuhi syarat dalam undang-undang yang mengatur proses seleksi.
Tahapan seleksi yang dilaksanakan adalah seleksi administrasi, uji kompetensi manajerial dan bidang dan wawancara akhir. Metode-metode yang digunakan dalam tahapan seleksi di antaranya penulisan dan presentase makalah, wawancara, pengamatan atau rekam jejak, diskusi dan bedah kasus.
Acara pembukaan ini dihadiri Penjabat Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka.
Hadir juga Bernadus Benu, mantan Sekda Kota Kupang yang juga anggota panitia seleksi, tim penilai kompetensi seleksi dari Pemerintah Provinsi NTT dan para pimpinan OPD lingkup Pemkot Kupang (ino)







