PLTAL di Larantuka ditargetkan dapat menghasilkan energi hingga 100 megawatt (MW). Terkait pendanaan, Latif menyampaikan bahwa sejak tahun 2018, telah ada persetujuan kerja sama pembangunan antara Tidal Bridge dengan PT PLN (Persero). Namun, dokumen AMDAL yang telah terbit sebelumnya telah kedaluwarsa, sehingga perlu dilakukan pembaruan izin lingkungan dan perizinan teknis lainnya.
Dijelaskannya pula bahwa dalam Forum G-20 di Bali, isu mengenai proyek PLTAL kembali dibahas dan mendapat dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Adapun target penyelesaian proyek dan Commercial Operation Date (COD) ditetapkan paling lambat tahun 2028 mendatang.
Gubernur Melki Laka Lena dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT memberikan dukungan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut yang juga merupakan bagian dari energi baru terbarukan (EBT) ini sejauh hal tersebut mendatangkan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Gubernur Melki, proyek PLTAL yang akan dikerjakan di wilayah timur Pulau Flores ini adalah bagian dari energi baru terbarukan yang mesti didorong pelaksanaannya guna mendukung pasokan listrik di Pulau Flores.
“Potensi arus lautnya bisa digunakan untuk membantu kekurangan listrik di Flores saat ini. Ini adalah bagian dari energi baru terbarukan yang mesti kita dorong untuk dipakai,” jelasnya.
Mantan anggota DPR RI ini juga memastikan bahwa untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek PLTAL ini, Pemerintah Provinsi NTT akan berkomunikasi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya.







