Dia juga minta Pemerintah Kota Kupang untuk lebih gencar lagi mensosialisasikan peraturan daerah, Peraturan Wali Kota ataupun imbauan yang mengatur tentang tata kelola sampah yang baik.
Diakuinya persoalan sampah yang tidak kunjung dapat diselesaikan juga disebabkan oleh perilaku warga yang tidak tertib. Oleh karena itu dalam peraturan yang dikeluarkan sanksi tegas yang dapat menimbulkan efek jera.
Selain menyorot soal kebersihan, Absalom juga minta Pemkot Kupang untuk segera memperbaiki lampu-lampu jalan di wilayah mereka yang sejak beberapa waktu lalu mati karena pekerjaan jaringan listrik dan internet.
Dukungan atas upaya penanganan sampah juga disampaikan oleh Ody Mesakh, perwakilan kaum muda dan pelaku usaha di Pantai Lasiana.
Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang perlu menempatkan minimal satu unit kontainer sampah di kawasan wisata Pantai Lasiana, agar para pengunjung dan pelaku usaha di lokasi tersebut tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Ody yang mewakili pemuda Kelurahan Lasiana meminta dukungan Penjabat Wali Kota Kupang atas proposal mereka kepada Pemerintah Provinsi NTT, untuk bisa mengelola kawasan wisata Lasiana. Karena, menurutnya, selama ini pemuda Lasiana cenderung menjadi tamu di wilayahnya sendiri, karena kawasan tersebut dikelola oleh orang luar.
Menanggapi aspirasi tersebut, Penjabat Wali Kota memastikan akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Usai berdialog dengan para tokoh dan perwakilan warga, Penjabat Wali Kota bersama seluruh peserta pertemuan berkesempatan untuk kerja bakti bersama, memungut sampah plastik di sepanjang Jalan Timor Raya yang masuk dalam wilayah Kelurahan Lasiana. (pkp_ans)







