KUPANG kabarntt.id—Inspektorat Daerah Provinsi NTT menyampaikan hasil pengawasan tahun 2021 dan dinilai sangat berhasil dalam melakukan tugasnya sebagai pengawas internal daerah.
Kepala Inspektorat NTT, Ruth Diana Laiskodat, Kamis (31/3/2022), di Kantor Inspektorat NTT, menyampaikan gambaran pencapaian yang dilakukan pihaknya dalam melakukan audit kinerja.
Sebagai pelayan masyarakat, Pemerintah Provinsi NTT dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik, transparan dan berkualitas untuk mencapai visi dan misi serta pemenuhan target-target yang ada dalam RPJMD Provinsi NTT.
“Maka perangkat daerah telah membuat perjanjian kinerja tahun 2021 dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur meskipun daerah sedang dilanda pandemi Covid-19 dan terpaan badai seroja beberapa waktu lalu,” tegas Ruth Laiskodat.
Menurut Ruth, perangkat daerah tetap bersinergi dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan sesuai yang tertuang dalam perjanjian kinerja pada tahun 2021 dalam era pemerintahan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Drs. Yosef J Nae Soi (periode 2018-2023).
Terhadap perangkat daerah lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur, jelas Ruth, telah dilakukan penilaian kerja yang berfokus pada 11 komponen yang diperjanjikan dengan pemberian bobot penilaian dalam dua komponen utama yaitu kinerja utama dan kinerja penunjang.
“Jadi tugas kita sebenarnya melakukan pengawasan internal pemerintah supaya pemerintahan atau tata kelola manajemen, penguatan pengendalian dan optimalisasi kinerja pemerintah lebih baik. Jadi pengumpulan mulai dari Januari sampai September pada tahun berjalan, Dan yang kita sampaikan di sini adalah tahun 2021,” imbuhnya.
Pertama, audit pemeriksaan kinerja ini merupakan tugas yang sangat penting dari Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). APIP atau inspektoral menilai suatu program kegiatan terhadap peraturan terkait supaya pelaksanaan tugas kegiatan ini efektif, efisien dan hemat.
“Jadi secara ekonomis juga perangkat daerah bisa melakukan itu dengan baik. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 2008. Jadi yang mengendalikan semua pengawasan adalah pimpinan perangkat daerah. APIP akan menilai dalam jangka waktu tertentu, setahun bisa melakukan 2 kali. Sebelumnya setahun kita melakukan 1 kali. Harapannya apabila dalam melaksanakan tugas belum ada perbaikan-perbaikan maka segera dilakukan perbaikan,” serunya.
Yang kedua, menyampaikan tentang kinerja yang terjadi di pemerintah provinsi terkhusus di Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur, bahwa kinerja meningkat, yakni tingkat kepuasan masyarakat melalui evaluasi SAKIT atas kinerja pemerintah Provinsi NTT memuaskan.
“Kemudian kita melakukan audit kinerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Jadi pemerintah provinsi dengan segala keberadaan kita harus memberikan pelayanan pada masyarakat, dan setiap orang yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah provinsi,” serunya.
Ketiga, ada tambahan 11 indikator untuk penilaian kinerja masing-masing OPD. “Jadi kita sampaikan tentang kinerja terbaik 2021 Inspektorat Provinsi NTT raih predikat sangat berhasil. Ada sangat berhasil, ada memuaskan itu adalah standar integritas sesuai penilaian masing-masing,” katanya. (np)







