KUPANG kabarntt.id—Kota Kupang sudah memasuki PPKM Level 2. Dengan status ini, banyak aktivitas sosial sudah bisa dijalankan, terutama di sektor ekonomi dan pendidikan.
Dari Surat Edaran Walikota Kupang, PPKM level 2 berlaku dari tanggal 5-18 Oktober 2021.
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, dalam surat edaran itu menjelaskan, meskipun kita sudah berada pada status aman atau PPKM level 2, namun pemerintah menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam segala kegiatan.
Di bidang pendidikan hampir seluruh tingkatan sekolah baik PAUD maupun perguruan tinggi sudah diberikan kelonggaran untuk melaksanakan proses belajar tatap muka.
Di`bidang ekonomi diberikan kelonggaran beraktivitas. Pusat perbelanjaan dan pasar beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Selain ekonomi dan pendidikan, sektor hiburan seperti bioskop juga diberi kelonggaran untuk beroperasi, namun dengan syarat masih dengan 50 persen kapasitas tampung, wajib memggunakan aplikasi Peduli Lindung atau penerapan protokol kesehetan yang ketat, serta dilarang membawa anak usia kurang dari 12 tahun.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Kupang, Alfred Djami Wila, melalui panggilan teleponnya tetap menghimbau pemerintah agar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas masyarakat, sehingga kelonggaran aktivitas tersebut tidak menimbulkan penyebaran covid di tengah masyarakat.
“Wajar jika pemerintah memberikan kelonggaran karena kita sudah berada pada status level 2, namun tim gugus harus dengan ketat memantau aktivitas masyarakat, sehingga jika ada indikasi kasus aktif langsung dikendalikan dengan baik,” tegas Alfred.
Alfred juga menghimbau masyarakat agar tidak bereforia dengan status level 2 saat ini, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga menjaga diri dan keluarga. (np)







