Musrenbang, jelas Masneno, hanya sebagai wadah untuk membahas dan menyepakati usulan masyarakat, pokir DPRD dan Rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun 2023, menyusun program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas perangkat daerah tahun 2023 juga menyusun usulan prioritas daerah yang diteruskan ke pemprov dan pusat.
Masneno juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua, wakil-wakil ketua serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang sebagai mitra kerja yang tidak berkurang motivasinya mengikuti seluruh tahapan perencanaan yang dimulai dari Musrenbangdes, Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan, Forum Perangkat Daerah hingga Musrenbangkab ini.
Senada, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, dalam kesempatan itu menjelaskan, musyawarah rencana pembangunan rencana kerja pembangunan daerah (Musrenbang RKPD) Tahun 2022 merupakan rangkaian musyawarah yang dilaksanakan dari tingkat dusun, desa, kecamatan dan kabupaten.
Tentu ini berpedoman pada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kupang tahun 2019-2024 yang di dalamnya terdapat visi dan misi Pemkab Kupang.
Menurut Ketua Golkar Kabupaten Kupang itu, pokir DPRD merupakan amanat dari Permendagri No. 86 tahun 2017, dimana DPRD Kabupaten Kupang memberi pikiran-pikiran pokok (pokir) DPRD, yang merupakan usulan dan masukan dari masyarakat yang dirangkum dari kegiatan tatap muka secara langsung bersama masyarakat melalui kunjungan kerja, hearing, dialog, reses.
Karena itu diharapkan pemerintah menyikapi dalam menyusun program dan kegiatan untuk tahun anggaran 2023 karena pokir tersebut bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang.







