OELAMASI KABARNTT.ID—Pemerintah Kabupaten Kupang menghibahkan sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kupang. Di atas tanah di kompleks perkantoran Bupati Kupang itu bakal dibangun Kantor BPS Kabupaten Kupang.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, dan Kepala BPS Provinsi NTT, Mata Mira Benggu Kale, di Ruang Rapat Bupati Kupang, Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (11/2/2025).
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw dalam sambutannya mengatakan, hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang kepada BPS Kabupaten Kupang, merupakan salah satu pola pengelolaan barang milik daerah, yakni pemindahtanganan barang milik daerah kepada pihak lain, dalam hal ini BPS Kabupaten Kupang.
Tujuan pemberian hibah barang milik daerah berupa tanah kepada BPS tersebut, kata Rahakbauw, adalah untuk menunjang tugas dan fungsi BPS.
“Pemberian hibah barang milik daerah berupa tanah kepada BPS adalah untuk pembangunan Kantor BPS Kabupaten Kupang. Dan dengan penandatanganan dan penyerahan tanah tersebut, secara sistim pengelolaan aset dapat menambah aset tanah pada neraca BPS, sehingga dengan pemberian hibah tanah ini diharapkan dapat melengkapi kekurangan fisik yang ada di BPS Kabupaten Kupang sendiri,” jelas Rahakbauw.
Marthen juga mengharapkan, penyerahan aset tanah kepada BPS Kabupaten Kupang tersebut juga akan meningkatkan komitmen, kerja sama, intensitas, dan sinergi, dalam upaya penyelenggaraan tugas sitematik, menyeluruh, integral, dan terintegrasi, dalam mendukung tata kelola barang milik daerah, serta tentunya juga peningkatan sinergitas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Badan Pusat Statistik.







