Untuk diketahui ada 23 anggota dari 5 fraksi yang mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang itu terdiri dari Fraksi Golkar, NasDem, PKB, Gabungan PAN-Perindo dan Gabungan Hanura-Berkarya- PSI- PPP.
Sedangkan Tellendmark Daud, lewat pesan chat whatsapp, menjelaskan point-point dari alasan mosi tidak percaya sudah dilaporkan secara detail kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, dan saat ini sedang berproses dan menunggu hasil keputusan dari BK tersebut.
“Semua point-point alasan mosi tidak percaya yang kami layangkan kepada Ketua DPRD Kota Kupang sudah dilaporkan secara detail ke Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, dan saat ini sementara berproses. Jadi masih menunggu hasilnya seperti apa di BK. Karena semua menunggu keputusan di BK,” tegas Tellend dari Fraksi Golkar.
Tellend mengingatkan, ke-23 anggota DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya bukan menginginkan jabatan Ketua DPRD. Yang terjadi adalah mereka sudah tidak mempercayai kepemimpinan Yeskiel Loudoe di DPRD Kota Kupang, sehingga meminta dengan baik agar segala rapat dan sidang boleh diberikan tanggung jawab kepada Wakil Ketua atau Wakil Ketua II.
“Alasannya sangat jelas, kami tidak menginginkan Pak Ketua pimpin kami lagi, karena kami sudah tidak percaya. Jelas dalam pernyataan sikap kami dalam mosi tidak percaya itu,” serunya.(np)







